Pernahkah mendengar pertanyaan "Apa Kompetensi Saudara"?, atau pernahkah mendengar "Bagaimana kami mengetahui Saudara Kompenten"?.
"KOMPOTEN", sebuah kata yang saat ini seakan-akan menjadi hal mutlak yang harus dimiliki oleh individu untuk dinyatakan layak pada bidang tertentu dan diterima oleh DUDIKA.
Kemudian, muncul kembali pertanyaan "Siapa yang menyatakan Kompeten"?. Nah, jawaban untuk pertanyaan adalah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) salah satunya adalah https://lspdigital.id/ .
LSP merupakan lembaga yang memastikan keahlian individu melalui pengujian secara terstruktur sesuai unit kompetensi yang sesuai dengan jenjang KKNI, SKKNI, Okupasi ataupun cluster. LSP melakukan pengujian untuk menilai keberhasilan individu atas pelatihan yang dijalani atau pengalaman yang dimiliki oleh individu sesuai bidangnya. LSP yang melakukan pengujian tersebut akan memberikan pengakuan atas kompetensi dalam bentuk lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Jadi Sobat, sudah tahu kan Siapa yang menyatakan kompeten?
Benar sekali, melalui sertifikasi oleh LSP maka kita dapat dinyatakan kompeten. Adapun tugas LSP adalah sebagai berikut:
a) LSP membuat materi uji kompetensi;
b) LSP memastikan ketersediaan asesor/tenaga penguji;
c) LSP melaksanakan asesmen pada asesi;
d) LSP menyusun kualifikasi berdasarkan jenjang KKNI/SKKNI/Okupasi/ cluster;
e) LSP mempertahankan kinerja TUK dan kompetensi asesor;
f) LSP menetapkan tahapan uji kompetensi dan kecukupan waktu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa LSP merupakan lembaga yang menguji unit kompetensi yang menghasilkan individu kompeten yang terlisensi BNSP.
So, tunggu apalagi yukk bekali diri kita dengan kompetensi sesuai bidang...Semakin Kompeten, Semakin Terbuka Peluang Kepercayaan DUDIKA.......SEMANGAT
SALAM KOMPETEN
.jpg)

No comments:
Post a Comment